Richard Eliezier merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, diputuskan masih dapat berkarir di instansi Polri. Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
“Berdasarkan hasil putusan sidang etik, bahwa Richard Eliezier masih dapat dipertahankan,” ujar Brigjen Ramadhan.
Ada sembilan pertimbangan yang menyimpulkan Richard Eliezier masih tetap dipertahankan untuk berkarir di Polri. Diantaranya, usia yang masih muda dan adanya penyesalan tersangka atas perbuatannya.
Sebelumnya, pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut, sebagaimana dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah keluarga juga, nampak ikut menghadiri sidang putusan Eliezer yang juga sebagai justice collabolator. Keluarga akan memberikan dukungan langsung kepada terdakwa.
Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut, merupakan yang tertinggi dibantingkan sejumlah terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
Dalam prosesnya, Eliezer mengajukan sebagai justice collabolator atau orang yang membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Pun dengan Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim