Iklan
Iklan

Rumah Pribadi Nurdin Abdullah Digeledah, KPK Sita Uang dan Dokumen

- Advertisement -
Rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 2 Maret 2021.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Nurdin Abdullah ini untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun 2020-2021.

“Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Selasa, 2 Maret 2021.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Dokumen dan uang terkait korupsi juga ditemukan di sana.

Namun Ali Fikri enggan mengungkapkan berkas yang disita. Dia juga tidak memerinci total uang yang ditemukan penyidik di dua lokasi itu. KPK menggeledah rumah dinas Nurdin Abdullah, dan rumah dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Dua tempat itu digeledah pada Senin, 1 Maret 2021.

“Dari dua lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai,” kata Ali.

KPK akan menghitung kembali uang yang ditemukan. Barang-barang itu akan disita untuk penguatan bukti. “Terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera  dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali.

Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA