Iklan
Iklan

Dengan Cara Direbus, 297,4 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang

- Advertisement -
Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram dengan cara direbus dengan air panas.

 

Pemusnahan barang bukti sabu dari dua orang tersangka dilaksanakan di halaman Gedung SatResnarkoba Polresta Barelang, Rabu (10/03/2021).

Kegiatan ini di hadiri oleh PFM ahli pertama kantor Balai POM Kota Batam Riki Gusnawan SH, SPV terminal Avsec Bandara Hang Nadim Batam, Advokat Jugrun Pasaribu, SH, MH, Kasiwas Polresta Barelang dan undangan lainnya.

Kasat Narkoba Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu, yang diwakilkan KBO narkoba Sasmintoro, mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan Januari 2021.

“Telah diamankan 2 tersangka dengan inisial DS dan C yang saat itu berhasil di tangkap di security Check Point (SCP) I, Pintu Keberangkatan Bandara International Hang Nadim, Batam,” ungkap Toro didampingi oleh Kasubag humas AKP Betty Novia dan Kanit 2 narkoba Iptu Hendar Giri Pratama saat Konferensi Pers Pemusnahan.

Polresta

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan 1.190 jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Jika masyarakat melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera laporkan,” himbau Kapolres.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA