Sadis! Mahasiswa Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Kepala Dihantam Kelapa hingga Tewas

Indeks News – Polres Sibolga berhasil meringkus dua tersangka tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa yang ditemukan tewas usai dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara. Dengan penangkapan ini, total lima pelaku telah diamankan polisi.

“Benar, tadi pagi ada dua orang yang diamankan. Satu orang yakni Rismansyah Efendi Caniago (30) ditangkap petugas, dan satu lainnya, Chandra Lubis (38), diserahkan oleh keluarganya,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, tiga tersangka lebih dulu ditangkap saat mencoba melarikan diri, masing-masing Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40).

“Jadi total sudah lima orang yang berhasil kami tangkap,” jelas AKP Suyatno.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa tragis di Masjid Agung Sibolga ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.

Saat itu korban Arjuna Tamaraya hendak beristirahat di dalam masjid.

Namun, salah satu pelaku, Zulham Piliang, melarang korban tidur di area tersebut.

“Korban semula berniat beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga, tetapi ditegur oleh salah satu tersangka. Karena tegurannya diabaikan, pelaku merasa tersinggung dan memanggil rekan-rekannya,” ungkap AKP Rustam.

Para pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama. Arjuna dipukuli, diinjak, dan diseret ke luar Masjid Agung Sibolga hingga kepalanya membentur anak tangga.

“Tak hanya itu, kepala korban juga dilempar menggunakan kelapa. Salah satu tersangka, Syazwan Situmorang, bahkan mencuri uang Rp10.000 dari saku korban,” tutur Rustam.

Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka parah terutama di bagian kepala.

Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

Tiga pelaku pertama ditangkap saat mencoba kabur, sementara dua lainnya kemudian berhasil diamankan, satu di antaranya diserahkan oleh pihak keluarga.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Untuk tersangka Syazwan Situmorang, kami tambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Rustam.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses