Iklan
Iklan

Sapi Bunting Dikorupsi di Dinas Perternakan Sumbar, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

- Advertisement -
Kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 di Sumbar kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan kerugian negara mencapai Rp 7,3 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, Jumat (14/7/2023).

Ia menyebutkan para tersangka itu yang pertama adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Para tersangka menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.

Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi tersebut digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal disyaratkan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek bernama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya digulirkan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar.

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

“Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” ujarnya.

Penyidik mengatakan bahwa kasus itu telah merugikan keuangan keuangan negara sekitar Rp 7,3 miliar. “Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja pihak yang terlibat,” ujar Asnawi.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, karena proses penyidikan masih tetap berjalan.

“Untuk tiga orang tersangka yang telah kami tahan hari ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh penyidik, agar perkara bisa segera dilimpahkanke pengadilan,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA