Satpol PP Tindak Tempat Karaoke Yang Nekat Beroperasi

satpol pp,tempat karaoke
Ilustrasi
Salah satu tempat karaoke di kawasan By Pass Bukit Putus, Lubuk Begalung, ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, karena masih nekat beroperasi saat bulan Ramadan pada Sabtu, 1 Mei 2021 dini hari.

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, pemilik tempat karaoke tersebut sudah berulang kali diingatkan namun tetap membandel. Petugas juga mengamankan dua unit speaker dan sound system di lokasi tersebut.

“Pemilik tempat ini sudah berulang kali diingatkan bahkan sudah pernah diberi sanksi dengan tindakan pidana ringan (tipiring), namun mereka masih membandel. Maka kita lakukan upaya pemaksaan dengan menyita semua alat sound systemnya,” katanya.

Ia menjelaskan, penyitaan barang dari tempat karaoke ini adalah upaya untuk menindak pemilik yang membandel yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Padang terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Kita akan pantau terus tempat hiburan malam yang buka secara kucing kucingan dengan petugas. Jika kedapatan akan dilakukan penyitaan bahkan berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengimbau agar warga Padang tertib dalam beraktifitas serta selalu patuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments