Iklan
Iklan

Seorang Dokter Nekat Sebarkan Video Mesum dengan Kekasih Gelapnya di Medsos

- Advertisement -
Seorang dokter di Bandung sebarkan foto dan video mesum yang dilakukannya bersama kekasih gelapnya di media sosial. Hal itu dilakukannya karena didasari sakit hati usai diceraikan istri akibat ketahuan selingkuh.

Dokter yang berinisial G (30) mengungkapkan hal tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (25/3/2021).

Dokter G didakwa telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah menyebarkan konten asusila.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung Hayomi Saputra.

Kasus itu berawal saat G menjalin hubungan gelap dengan perempuan berinisial SM. Selama menjalin hubungan tahun lalu, G kerap mendokumentasikan hubungannya melalui ponselnya.

Setelah itu G memindahkan video dan foto hubungan gelapnya ke ponselnya yang lain dengan membeli kartu perdana yang baru. Namun, hubungan keduanya ketahuan oleh istri dari G berinisial S.

“Sehingga menyebabkan terdakwa diceraikan oleh istrinya,” ujar Jaksa.

Setelah diceraikan istrinya gegara ketahuan selingkuh, G merasa sakit hati dan tidak terima. Dia kemudian menyebarkan video dan foto hubungan gelapnya ke teman-teman SM kekasih gelapnya. Bahkan suami SM pun tak luput dari sebaran video dan foto hubungan G dan SM.

SM merespons dengan menanyakan langsung alasan G menyebarkan itu. Namun, G tak kunjung membalas. G justru mengunggah foto dan video hubungan gelapnya itu ke status WhatsApp-nya.

“Yang mana status itu berkonten gambar asusila yaitu hubungan gelap saksi (SM) dengan terdakwa,” jelas Jaksa.

SM kemudian melaporkan perbuatan dokter G ke Polda Jabar. G kemudian diamankan dan diproses oleh kepolisian. Selama diproses di Kepolisian, G tak ditahan. Namun saat dilimpahkan ke kejaksaan dalam rangka proses penuntutan, dia ditahan sejak 8 Maret 2021.

Kini dokter G didakwa Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA