Iklan
Iklan

Seorang Guru Cabuli 2 Anak Kandungnya di Medan

- Advertisement -
Seorang ayah yang berprofesi sebagai guru tega mencabuli anak kandungnya sendiri kembali terjadi di Medan. Pelaku berinisial NIS (41) ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

NIS diduga telah mencabuli dua anak kandungnya inisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal. “Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Perbuatan pelaku, kata Yasir diketahui oleh ibu kandung korban. Kemudian sang ibu melaporkan tindakan pelaku yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap NIS di kediamannya. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasar hasil pemeriksaan, dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Polisi menjerat tersangka Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA