Iklan
Iklan

Seorang Wanita Muda di Sambas Dibunuh Suami Sirinya Usai Berhubungan Intim

- Advertisement -
Seorang wanita muda MH (32) di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah menjadi korban pembunuhan. Pelakunya merupakan suami siri korban berinisial AM (32).

Wanita muda ini dihabisi oleh suami sirinya usai melakukan hubungan intim di kamar penginapan di Kecamatan Tebas. Motifnya, pelaku mengaku sakit hati karena korban menolak diajak bertemu di Pantai Bahari, Kecamatan Jawai Selatan.

Sebelumnya, wanita muda ini mengaku kepada pelaku bahwa dirinya Saat diintrosudah menikah dengan pria lain, sehingga menolak untuk bertemu dengan tersangka.

Pada saat diinterogasi, pelaku menceritakan awal dia pertama kali bertemu dengan korban sebelum memutuskan untuk menikah siri.

Mereka bertemu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Saat itu AM bekerja di sebuah tambang (Peti). Sedangkan wanita muda tersebut bekerja sebagai pelayan di sebuah cafe di Ketapang.

Mereka kemudian saling mengenal dan melangsungkan pernikahan siri selama beberapa bulan sampai waktunya wanita muda itu pulang ke Tekarang, Kabupaten Sambas sekitar bulan Desember.

Setelah pulang mereka sering berkomunikasi hanya saja jarang bertemu, dalam beberapa bulan dia mengaku hanya bertemu tiga kali dengan korban.

Pelaku mengaku pernah ditolak pada saat ia mengajak korban bertemu di pantai Bahari, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Hal itulah yang kemudian menjadi alasan dari rencana pembunuhan oleh AM.

“Pada awal pertemuan, dia mengaku sudah menjanda dan memiliki satu orang anak. Tapi saat saya ajak bertemu pada saat di Sambas dia menolak, dan mengaku sudah menikah, itu yang buat saya marah dan sakit hati, lalu berpikir untuk membunuhnya,” ujarnya, Jumat 28 Mei 2021.

AM pun mengakui jika hubungannya dengan istri sah pun terganggu lantaran istrinya mengetahui hubungan gelap antara tersangka dengan wanita muda tersebut.Bahkan sang istri berencana menggugat cerai tersangka.

“Karena dengan istri tua sudah merenggang, dengan dia pun begitu itulah awal saya berniat melakukan kekerasan. Karena keluarga saya sudah kacau,” ujarnya.

Merasa pengorbanannya tidak sebanding dengan apa yang dilakukan korban pada dirinya, dan menolak untuk bertemu.

Maka dia dengan nekat merencanakan pembunuhan terhadap MH selama kurang lebih tiga Minggu sebelum waktu kejadian.

Akhirnya, rencana pembunuhan itupun terlaksana dengan cara memberi korban minum cuka getah, dan kemudian mencekik korban hingga tewas.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam kamar, dalam keadaan tidak bernyawa.

Sementara itu, Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan pelaku mengakui bahwa memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut terhadap korban.

Lalu dia melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan pembunuhan itu, salah satunya adalah dengan mengajak korban bertemu dan membeli cuka getah yang kemudian diberikan kepada korban.

“Tersangka memang sudah merencanakan melakukan pembunuhan. Dari bukti yang ada bahwa dia dari tiga Minggu sebelumnya sudah menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan, namun di tolak oleh korban,” ungkapnya, Jumat 28 Mei 2021.

“Itulah yang kemudian membuat tersangka marah dan berencana melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, setelah bertemu korban di Kamar 209, di salah satu penginapan di Kecamatan Tebas, mereka sempat melakukan hubungan suami istri.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun nekat membunuh korban dengan cara memaksa korban mibum cuka getah kepada korban.

“Korban di paksa minum Cuka Getah, lalu kemudian dia mencoba mencekik korban selama lima menit untuk memastikan korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah membunuh korban, Kapolres menuturkan jika AM sempat mencoba dua kali melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di WC penginapan.

“Selain itu, dia juga mencoba untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pembunuhan itu dilakukan hanya oleh satu orang, dan tidak ditemui keterlibatan tersangka lainnya.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan termasuk pembunuhan berencana karena di dapatkan bukti bahwa dia menyiapkan alat berupa cuka getah untuk memperlancar aksinya,” pungkas Kapolres.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA