spot_img
spot_img

Sepasang Kekasih Residivis Bunuh Tukang Ojek dengan Racun Kecubung di Batang

Indeks News – Kasus kematian seorang tukang ojek di Kabupaten Batang akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka pembunuhan terhadap Legiman (67), seorang tukang ojek yang ditemukan tewas di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing.

Kedua pelaku menggunakan tanaman kecubung sebagai alat untuk melumpuhkan korban sebelum merampok dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyadi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025), mengungkapkan bahwa kasus kematian seorang tukang ojek di Kabupaten Batang bermula dari penemuan jasad korban pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban diketahui bernama Legiman, seorang tukang ojek warga Dukuh Plelen Bong RT 04 RW 02 Desa Plelen, Kecamatan Gringsing.

Tukang ojek tersebut ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di sebuah warung kosong di tepi Jalan Raya Beton, Kabupaten Batang.

Saat ditemukan, tubuh korban sudah dikerubungi semut, menandakan korban telah meninggal beberapa waktu sebelumnya.

“Awalnya warga yang melintas curiga melihat seorang pria paruh baya tertelungkup dan tidak bergerak. Setelah dicek, korban sudah meninggal dunia dan langsung dilaporkan ke Polsek Gringsing,” ujar AKBP Edi.

Petugas Polsek Gringsing bersama Unit Inafis Polres Batang segera mendatangi lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan awal memastikan korban telah meninggal dunia dan jasadnya dibawa ke RSUD Limpung untuk dilakukan visum.

Namun, pihak keluarga korban sempat menolak autopsi dan meminta agar korban segera dimakamkan karena mengira korban meninggal akibat sakit atau kelelahan, mengingat profesinya sebagai tukang ojek.

Kecurigaan polisi muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan.

Sepeda motor, handphone, dompet, uang, dan barang pribadi korban tidak ditemukan di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban bukan meninggal secara alami.

Dari hasil penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Batang akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial SM (45), seorang perempuan warga Pekalongan, dan DK (42), pria asal Karawang, Jawa Barat.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda, SM di Batang dan DK di Kabupaten Rembang.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah memberikan minuman yang dicampur tanaman kecubung kepada korban,” ungkap Kapolres.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi mendatangkan Tim DVI Polda Jawa Tengah dan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Kamis (18/12/2025).

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menemukan adanya tanda-tanda keracunan kecubung dalam tubuh korban.

AKBP Edi juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Kedua tersangka ternyata telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda.

“Modusnya sama. Dari pengakuan tersangka, ada dua korban meninggal dunia, satu di Batang dan satu di Kendal,” jelasnya.

Selain itu, terdapat empat korban lainnya di Batang yang selamat, serta satu kasus di Tegal pada tahun 2023, di mana pelaku merupakan residivis dan sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SM berperan mencari calon korban, sementara DK menunggu di lokasi yang telah disepakati.

Korban dibujuk dengan tawaran jamu stamina pria yang telah dicampur kecubung. Setelah meminum jamu tersebut, korban mengalami halusinasi, pingsan, dan akhirnya meninggal dunia.

Diduga faktor usia korban dan efek racun kecubung memperparah kondisi hingga berujung kematian. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban, handphone, serta uang tunai sekitar Rp1,25 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses