Iklan
Iklan

Utusan Sarumaha: Seret Aktor Utama Penyelundupan Rokok ke Pengadilan

- Advertisement -
Maraknya aksi penyelundupan rokok dan juga minuman berakohol yang terjadi di Kota Batam dalam beberapa bulan belakangan, membuat keprihatinan dari berbagai pihak, salah satunya dari lembaga legislatif DPRD Kota Batam.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya berharap kepada instansi terkait dalam penyelundupan Rokok Bea dan Cukai serta BP Batam, untuk tetap terus konsisten dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Hal itu dikarenakan kedua instansi ini memiliki kewenangan lebih dalam hal pengaturan regulasi pengiriman barang dari dan keluar wilayah Batam.

Kemudian, dari sisi pengawasan produksi, saat ini BP Batam yang mengatur semua perijinannya. Oleh karenanya pihaknya mendorong BP Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.

“Jika ditemukan hal-hal penyimpangan perijinan, maka sebaiknya dibekukan saja. Bila perlu cabut ijinnya agar tidak menimbulkan dampak ekonomi ditengah masyarakat,” ucap Utusan saat ditemui di ruangannya, Selasa, (30/03/2021)

Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut sampai tuntas dan menindak jika ada instansi-instansi pemerintah yang diketahui terlibat, untuk segera dituntaskan.

“Jangan sampai hanya di lapisan-lapisan terbawa saja yang diperiksa, bahkan bila perlu pelaku utamanya juga dijebloskan ke penjara untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Terkait dengan barang bukti rokok yang telah ditemukan tersebut, pihaknya berharap agar permasalahan ini dapat terus di proses sesuai hukum sampai ke pengadilan.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sekaligus sebagai edukasi agar para pelaku usaha tidak bermain-main dalam menjalankan usahanya,” ucapnya.

Tak lupa, pihaknya juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Guskamla Koarmada) I, yang telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan terhadap 1.673 bal rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di perairan Batuampar, Batam pada Sabtu (27/3/2021) lalu.

“Kami (Komisi I DPRD Batam) mengapresiasi atas upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Guskamla Koarmada I melalui KRI Alamang-644,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan keberhasilan tersebut menunjukkan bahwasannya aparat penegak hukum di negara kita ìni tidak main-main dengan aksi penyelundupan yang dilakukan oleh para penyelundup.

“Jangan sampai Batam ini menjadi arena untuk transit barang-barang yang akan diselundupkan ke luar Batam ataupun ke luar negeri. Jangan sampai hal itu terjadi,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA