Indeks News – Uang haram korupsi kuota haji 2024 dinikmati oleh sejumlah pejabat di Kementrian Agama, termasuk pucuk pimpinannya. Hal ini telah memupus harapan jutaan umat Islam yang menanti giliran ke tanah suci, ternyata ada permainan busuk yang mencederai kesucian ibadah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penikmat aliran uang haram yang saat ini paling disorot adalah Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Uang Haram Mengalir Deras ke Pucuk Pimpinan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak berhenti di level bawah. Uang haram hasil jual beli kuota haji mengalir hingga pucuk pimpinan.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski enggan menyebutkan nama secara gamblang, KPK memastikan permainan kuota terjadi pada era kepemimpinan Yaqut. Fakta ini menguatkan dugaan publik bahwa praktik curang tersebut memang mendapat restu dari orang-orang penting di Kemenag.
KPK menjelaskan, uang haram itu tidak selalu diterima langsung oleh pejabat tinggi. Ada mekanisme perantara, termasuk melalui asisten.
“Menerima sesuatu atau tidak itu tidak harus selalu diterima oleh yang bersangkutan. Bisa saja lewat asistennya,” ujar Asep.
Skema inilah yang membuat penyidikan menjadi rumit. Walau tidak memegang uang secara langsung, pucuk pimpinan tetap dianggap menikmati hasil kejahatan. KPK kini mencecar para penerima agar bisa menyeret dalang utama ke meja hijau.
Sebelumnya, KPK sudah membongkar praktik lobi-lobi yang dilakukan asosiasi travel haji khusus kepada Kemenag. Lebih dari 100 travel haji dan umrah terendus terlibat. Mereka berlomba mendapatkan kuota tambahan dengan cara menyuap pejabat.
Setiap travel mendapat jatah berbeda, tergantung besar kecilnya perusahaan. Namun, permainan kotor ini menimbulkan kerugian negara yang tidak main-main: lebih dari Rp 1 triliun.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan nama tersangka. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, publik menanti langkah berani KPK. Apakah nama besar Yaqut Cholil Qoumas benar-benar akan duduk di kursi pesakitan? Atau kasus ini akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lain yang meredup di tengah jalan?
Kasus ini bukan sekadar soal uang. Di balik angka Rp 1 triliun, ada air mata para calon jemaah yang harus antre bertahun-tahun demi bisa berhaji. Mereka menabung dengan susah payah, sementara para pejabat justru memperjualbelikan kuota seolah barang dagangan.
Korupsi kuota haji 2024 menjadi tamparan keras bagi bangsa ini. Di saat jutaan umat berdoa untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima, segelintir orang justru mengkhianati amanah demi memperkaya diri.




