Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan telah meneken aturan tentang pembayaran royalti lagu bagi para pelaku usaha yang menggunakan musik atau lagu sebagai kepentingan komersial.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Adapun beberapa kelompok kriteria usaha yang dikenakan royalti lagu sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2, antara lain:
- Seminar dan Konferensi komersial.
- Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek.
- Konser musik.
- Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut.
- Pameran dan Bazar
- Bioskop.
- Nada tunggu telepon.
- Bank dan Kantor.
- Pertokoan.
- Pusat rekreasi.
- Lembaga penyiaran televisi.
- Lembaga penyiaran radio.
- Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel.
- Usaha Karaoke.
Definisi dari royalti lagu sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Berbeda dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut, membolehkan setiap orang untuk menggunakan sebuah lagu atau musik untuk kepentingan komersial dengan membayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” bunyi pasal 3 ayat 1.
Sementara, pasal 3 ayat 3 mengatakan, “Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri,”.