Indeks News – Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai rekannya, Sanar Ghanim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/11/2025).
Dua terdakwa yang diadili hari ini adalah Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26). Sementara satu terdakwa lainnya, Darcy Francesco Jenson (27), disidangkan dalam berkas terpisah.
Ketiganya merupakan warga asing yang diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan brutal di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Salah satu saksi kunci penembakan, Made Agus, pemilik Vila Casa Santisya 1 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), mengaku tiba tak lama setelah insiden penembakan terjadi.
“Saya melihat korban yang luka-luka sedang dibawa ke ambulans,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Gede Putu Aldo, yang tinggal di vila sebelah, menceritakan sempat mendengar suara keras dari arah vila korban sekitar pukul 00.15 Wita.
“Saya dengar suara bantingan meja, lalu letusan seperti petasan, dan teriakan perempuan. Setelah itu, saya lihat pintu depan vila hancur, kaca pecah,” kata Aldo.
Aldo mengaku sempat mengintip dari celah bilik kayu dan melihat seseorang mengenakan jaket ojek online dan helm gelap.
“Saya kira awalnya suara mercon. Tapi kemudian tahu ada penembakan. Saya lihat mereka terburu-buru kabur, motornya sempat tidak bisa hidup,” tambahnya.
Hakim sempat meminta kedua terdakwa menirukan kalimat yang didengar saksi, “I can’t start my bike.” Aldo menegaskan suara terdakwa Tupou sangat mirip dengan suara yang ia dengar malam kejadian.
Saksi Fransiska, kasir toko di wilayah Canggu, mengaku pernah melayani terdakwa Tupou yang datang membeli jaket ukuran 4XL bersama seorang WNI.
Ia juga menyebut ada WNA lain membeli palu seharga Rp200 ribu di toko yang sama, diduga digunakan saat pembobolan gerbang vila.
Sementara itu, Kadek Putra, seorang pengemudi ojek online, mengaku sempat diminta mengantar kedua terdakwa ke vila tersebut.
Ia mengenal keduanya dengan nama samaran: Tupou memperkenalkan diri sebagai Billy, sedangkan Coskun sebagai Tom.
“Saya sempat masuk vila, lihat ada jaket ojek online di kamar, tapi tidak curiga apa-apa,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa aksi penembakan ini sudah direncanakan sejak 9 Juni 2025.
Terdakwa Darcy Jenson berperan sebagai otak pembunuhan, yang menyiapkan seluruh perlengkapan termasuk senjata api kaliber 9 mm.
Pada hari kejadian, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta ke Bali via Surabaya menggunakan bus Tiara Mas.
Setibanya di Bali, mereka langsung menuju vila korban dengan membawa senjata dan palu.
Setelah merusak pintu vila, terdakwa Mevlut Coskun menembak Sanar Ghanim, sementara Paea Tupou menembak Zivan Radmanovic hingga tewas di tempat.
“Aksi tersebut dilakukan secara terencana dan berkelompok,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Satu korban berhasil selamat dengan luka tembak di kaki, sementara Zivan meninggal dunia di lokasi.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Mereka terancam hukuman mati atas aksi yang menewaskan warga negara asing di wilayah hukum Indonesia.
Jaksa menegaskan, meski unsur perencanaan dan eksekusi telah terungkap, motif di balik pembunuhan ini masih misterius dan akan didalami lebih lanjut dalam sidang berikutnya.




