Silfester Matutina Dirawat di RS, Sidang PK Fitnah Jusuf Kalla Ditunda

Indeks News – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dengan terdakwa Silfester Matutina, kembali menyisakan babak baru yang tak terduga. Agenda yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025), harus ditunda. Alasannya, Silfester mendadak jatuh sakit.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, membuka persidangan dengan suara tenang. Namun, ruang sidang yang sudah penuh menunggu kehadiran Silfester Matutina justru diwarnai kabar mengejutkan: terdakwa tak bisa hadir.

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketut.

Surat itu berasal dari Rumah Sakit Puri Cinere. Tertanggal 20 Agustus 2025, isinya menyebut Silfester harus beristirahat total selama lima hari. Hakim pun menegaskan, sidang akan dijadwal ulang pada Rabu depan, 27 Agustus 2025.

Silfester Matutina Dirawat karena Gejala Tifus

Kabar sakitnya Silfester juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan. Ia menyebut rekannya tengah dirawat di rumah sakit karena gejala tifus.

“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kondisi kesehatan Silfester menambah catatan panjang perjalanan hukum yang menyeret namanya.

Kasus Lama yang Belum Usai

Perkara ini sesungguhnya bukan baru. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPPN), Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.

Namun, akar masalahnya sudah dimulai delapan tahun lalu. Pada 2017, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla. Ia dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik JK beserta keluarga melalui orasi politik.

Silfester Matutina saat itu membantah. Ia bersikeras bahwa ucapannya bukan fitnah, melainkan bentuk kepedulian terhadap bangsa. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kala itu.

Laporan berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada 2019, putusan final menyatakan Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, enam tahun setelahnya, eksekusi putusan itu belum pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meski kasus sudah berkekuatan hukum tetap.

Silfester Matutina Klaim Perdamaian dengan JK

Dalam beberapa kesempatan, Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik. Ia bahkan menyebut sudah berdamai.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” katanya di Polda Metro Jaya.

Namun, jalannya proses hukum membuktikan perkara ini belum benar-benar usai. Upaya Silfester lewat PK kini menjadi penentu, meski sidang harus kembali tertunda karena kondisi kesehatannya.

Bagi publik, sidang ini bukan hanya soal hukum. Ada nuansa emosi, keharuan, sekaligus pertanyaan besar: apakah Silfester Matutina akan benar-benar menghadapi vonis yang sudah dijatuhkan, ataukah cerita panjang kasus ini akan kembali berlanjut dengan babak baru?

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses