Indeks News – Enam tahun sudah berlalu sejak putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Silfester Matutina. Ia divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga kini eksekusi itu tak pernah benar-benar dilakukan.
Ironisnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya menjadi eksekutor justru tak kunjung menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, ketika dipanggil resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir dalam sidang praperadilan yang digelar tiga kali berturut-turut, jaksa tetap tak muncul.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) kembali digelar pada Senin, 15 September 2025.
Agenda itu seharusnya menjadi momentum penting untuk mendesak eksekusi terhadap Silfester. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kursi termohon kosong untuk ketiga kalinya.
Majelis hakim pun memerintahkan ARUKKI menyiapkan alat bukti tambahan untuk persidangan lanjutan pada Selasa, 16 September 2025.
“Ketidakhadiran termohon hingga tiga kali patut diduga karena tidak siap menjawab alasan sah terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina,” ujar kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono, dalam keterangan tertulisnya.
Rudy tak segan menuding Kejari Jaksel bermain “kucing-kucingan” dengan Silfester Matutina. Ia juga menyoroti lemahnya peran intelijen kejaksaan.
“Publik berhak bertanya: apakah intel Kejari Jakarta Selatan tidak bergerak, atau ada faktor lain yang menyebabkan penundaan eksekusi ini?” tegasnya.
Bagi ARUKKI, perkara ini bukan sekadar soal Silfester Matutina. Ini adalah ujian besar bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 September 2019, tetapi enam tahun kemudian vonis itu masih “menggantung di udara.”
Absennya Kejari Jakarta Selatan dalam persidangan bahkan dinilai sebagai bentuk pelecehan hukum. ARUKKI berencana melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Komisi Kejaksaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sempat menyatakan ikut penasaran dengan sikap kejaksaan. “Kenapa eksekusi tak kunjung dijalankan?” begitu kira-kira pertanyaan yang bergema di ruang sidang.
Silfester Matutina Masih Bebas Melenggang
Di sisi lain, sosok Silfester Matutina tetap bebas berkegiatan. Ia dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo. Bahkan setelah berstatus terpidana, Silfester masih kerap muncul di televisi, termasuk dalam diskusi bersama Roy Suryo terkait isu ijazah Jokowi.
Namun, setelah publik ramai mempertanyakan eksekusi yang tak kunjung dilakukan, wajah Silfester perlahan menghilang dari layar kaca. Ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan. Tetapi hakim menggugurkan permohonan itu pada 27 Agustus 2025.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan surat keterangan medis yang dibawa Silfester tak bisa diterima karena tak mampu menjawab pertanyaan penting terkait kondisinya.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tegasnya di ruang sidang.
Sayangnya, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bungkam. Di balik setiap vonis yang tak dijalankan, publik merasakan luka. Bukan hanya soal seorang Silfester, tapi soal tegaknya hukum di negeri ini.




