Simpan Sabu Dalam Boneka, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Sabu,Boneka,pria
Ilustrasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial WS (29) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku juga memburu tersangka lain yang merupakan pemasok.

Tersangka WS tersebut ditangkap di rumahnya, Jorong Pincuran Tinggi, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu (26/9/2021) dinihari. Dalam penangkapan itu polisi menemukan empat paket sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka WS ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka sebanyak empat paket yang dibungkus dengan plastik,” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri.

Keempat paket sabu itu disimpan pelaku dalam boneka. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial D yang kini jadi buronan polisi.

“Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial D dengan cara membelinya,” ujar Desneri.

Tersangka kini ditahan di Porles Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments