Indeks News – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sawangan, Depok.
Sebanyak tujuh pelaku curanmor ditangkap, mulai dari eksekutor lapangan hingga para penadah yang terlibat dalam rantai penjualan motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka BA, seorang pekerja proyek, tertangkap basah mencuri motor di sebuah kompleks perumahan di Sawangan pada Minggu (9/11) siang.
BA diamankan oleh pihak sekuriti perumahan setelah aksinya menggunakan kunci letter T dipergoki warga.
“Profesi pelaku pertama yaitu BA sebagai pekerja proyek di perumahan tersebut,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Fauzan, BA sudah tiga kali mencuri motor di lokasi yang sama. Motor yang ia curi antara lain Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BA, Tim Opsnal Polsek Bojongsari melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lain pada Senin (10/11).
Mereka berinisial DT, A, S, D, I, dan J, yang berperan mulai dari perantara penjualan hingga pembeli motor curian.
Rincian peran para pelaku:
DT – Perantara penjualan motor hasil curian (Scoopy, Beat, CB) dan menerima uang hasil transaksi.
A – Penjual motor curian dan menerima keuntungan dari penjualan Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB.
S – Pembeli motor Honda Scoopy hasil curian seharga Rp 4.100.000 dari T dan A.
D – Pembeli motor Honda Scoopy curian dari S seharga Rp 4.500.000.
I – Perantara penjualan motor Honda Beat curian dan memperoleh Rp 500.000 dari transaksi.
J – Pembeli motor Honda Beat curian seharga Rp 2.700.000.
Kapolsek menambahkan, BA, DT, dan A saling mengenal karena merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya pernah menjalani hukuman di Lapas Karawang.
“Pelaku BA pernah ditahan di Lapas Karawang karena kasus pencurian curanmor. Pelaku A dan DT juga residivis yang sebelumnya terlibat kasus serupa,” kata Fauzan.
Pasal yang Dikenakan:
BA dikenakan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 9 tahun penjara.
DT & A dijerat Pasal 481 KUHP (penadahan sebagai kebiasaan/mata pencaharian), ancaman 7 tahun penjara.
S, D, I, J dijerat Pasal 480 KUHP (penadahan), ancaman 4 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa jaringan curanmor tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga rantai penjualan yang rapi mulai dari perantara hingga pembeli akhir.




