Sindikat Keluarga Pengedar Uang Palsu Dibongkar Polres Demak

Indeks News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Empat pelaku pengedar uang palsu yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh tim Resmob.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengedar uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang pasar.

Menindaklanjuti informasi pengedar uang palsu tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga tersangka pertama yang merupakan ibu dan dua anak, masing-masing berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Ketiganya diamankan saat sedang melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi, yakni Pasar Gajah di Kecamatan Gajah dan wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujar Kompol Hendrie, dikutip dari laman Bhinneka Nusantara, Sabtu (27/9/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama.

BR disebut merupakan residivis kasus serupa dan kembali melakukan aksinya dengan memproduksi uang palsu di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima bulan.

Setiap harinya mereka membelanjakan uang palsu sebesar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu untuk mendapatkan uang asli dari kembalian. Diperkirakan sekitar Rp5 juta uang palsu telah beredar di masyarakat selama periode tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, serta peralatan produksi seperti dua unit printer, satu unit laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi tunai di pasar tradisional maupun minimarket.

Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses