JAKARTA, INDEKS NEWS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. SK tersebut diteken setelah dilakukan penelitian menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan aturan partai.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Partai Bapak Mardiono,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
Meski demikian, Supratman mengaku belum mengetahui apakah SK tersebut sudah diambil oleh pihak terkait. “Saya serahkan kepada teman-teman di Kemenkumham. Yang jelas, saya sudah tanda tangani kepengurusan itu,” sambungnya.
Mardiono diketahui mendaftarkan kepengurusan PPP ke Kemenkumham pada 30 September 2025. Pihaknya juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum (AHU).
Menurut Supratman, penelitian dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar, yang disebut tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, Muktamar X PPP memilih Muhammad Mardiono kembali menjadi Ketua Umum secara aklamasi. Keputusan ini diambil setelah 30 DPW menyatakan sepakat menunjuk Mardiono sebagai Ketum.
“Pertama-tama saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang, Amir Usmara, di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9).
Amir mengakui, jalannya muktamar sempat diwarnai keributan. Namun akhirnya seluruh DPW menyepakati keputusan aklamasi. “Kami sudah sepakat dengan seluruh DPW. Palu sudah diketuk, dan Pak Mardiono resmi terpilih. Beliau didampingi 8 formatur, terdiri dari 5 DPW dan 3 DPP,” tegas Amir.
Dengan pengesahan SK Menkumham ini, PPP di bawah kepemimpinan Mardiono resmi memiliki legalitas hukum untuk melanjutkan roda organisasi dan menyiapkan agenda politik ke depan.




