Skandal Fee Proyek di OKU: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Termasuk Wakil Ketua DPRD

Indeks News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Empat tersangka baru itu terdiri dari dua pimpinan DPRD dan dua pihak swasta. Mereka adalah:

1. Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU
2. Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU
3. Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta
4. Mendra SB, pihak swasta

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat enam orang dan kini memasuki tahap lanjutan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan identitas para tersangka baru tersebut.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan baru ini dimulai pada Oktober 2025.

“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya,” ujarnya dikutip dari detikNews.

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil 14 saksi kunci yang diperiksa di Polda Sumatera Selatan. Berikut daftar lengkapnya:

1. Indra Susanto, Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Setda OKU
2. Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-sekarang)
3. Kamaludin, Anggota DPRD OKU 2024–2029
4. Luqmanul Hakim, Kepala Bappelitbangda OKU (2022-sekarang)
5. Romson Fitri, Asisten III Setda OKU (sejak 2019)
6. Setiawan, Kepala BKAD OKU
7. Ahmad Azhar, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU
8. Armansyah, PNS Dinas Perkim OKU
9. Raidi, Swasta
10. Gepin Alindra Utama, Anggota DPRD OKU 2024–2029
11. M Iqbal Alisyahbana, PJ Bupati OKU (11 Agustus 2024–19 Februari 2025)
12. Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU (Fraksi Gerindra)
13. M Noviansyah, Fungsional Sub Jasa Konstruksi Bidang Cipta Karya
14. Rudi Hartono, Anggota DPRD OKU 2024-2029

Kasus ini berawal pada awal 2025, ketika sejumlah anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, karena mendekati momen Idul Fitri.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah (NOP) sesuai komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Lebaran,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad.

Uang tersebut diduga untuk dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD OKU sebagai bagian dari kesepakatan suap proyek.

Dua hari kemudian, pada 15 Maret 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti.

Enam tersangka awal yang lebih dulu dijerat, yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta

Keenamnya kini telah menjalani proses hukum dan sebagian sudah disidangkan.

KPK menegaskan, penetapan empat tersangka baru ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan praktik korupsi berjamaah di daerah.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Fitroh Rohcahyanto.

Kasus suap proyek PUPR OKU menjadi salah satu contoh korupsi sistemik yang melibatkan eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, dengan modus pemotongan anggaran dan fee proyek sebagai praktik yang telah mengakar.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses