Jakarta, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci peran Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) dalam perkara dugaan suap dan penerimaan ijon proyek.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan praktik permintaan uang kepada pihak swasta, meski proyek belum ada dan belum dilelang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut bermula usai Ade Kuswara resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Sejak itu, Ade diduga aktif menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ.
Menurut Asep, komunikasi antara Ade dan SRJ telah berlangsung sejak sekitar satu tahun terakhir, bahkan sebelum proyek-proyek dimaksud tersedia secara resmi dalam perencanaan anggaran daerah.
“Dalam rentang satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, saudara ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada saudara SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang Diminta Meski Proyek Belum Ada
KPK menegaskan bahwa uang yang diminta dan diterima oleh Ade Kuswara tidak terkait proyek yang sedang berjalan, melainkan janji proyek di masa mendatang, khususnya proyek-proyek yang diperkirakan akan dilaksanakan mulai tahun 2026 dan seterusnya.
“Karena proyeknya sendiri belum ada, maka yang dikomunikasikan adalah proyek-proyek di tahun 2026 dan setelahnya. Namun, meskipun proyek belum tersedia, yang bersangkutan sudah sering meminta sejumlah uang,” jelas Asep.
Total Rp 9,5 Miliar Diterima dalam Empat Tahap
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh SRJ dalam empat tahap, dengan mekanisme penyerahan melalui sejumlah perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh saudara SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan empat kali penyerahan uang melalui para perantara,” ungkap Asep.
Penerimaan Lain Capai Rp 4,7 Miliar
Tak hanya dari SRJ, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak lain yang masih didalami oleh penyidik.
“Selain aliran dana dari SRJ, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar,” terang Asep.
OTT dan Barang Bukti Uang Tunai
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan setoran ijon tahap keempat dari SRJ yang disalurkan melalui perantara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, turut diamankan uang tunai Rp 200 juta di rumah ADK, yang merupakan setoran ijon keempat dari SRJ,” kata Asep.
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain, aliran dana, serta kemungkinan adanya proyek yang telah diatur sejak dini.
Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi. (Dp)




