Indeks News – Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala kampung melaporkan bahwa mereka tidak menerima dana desa yang seharusnya disalurkan.
Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025), didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.
“Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut,” kata Patrige.
Dana Desa Hampir Rp 1 Triliun
Menurut Patrige, dana desa yang diduga dikorupsi bersumber dari alokasi anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dalam periode tersebut, total dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dan daerah untuk Kabupaten Lanny Jaya tercatat mencapai Rp 997 miliar.
“Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024. Dari jumlah tersebut, Rp 168 miliar diduga diselewengkan,” jelasnya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 14,6 miliar, sebidang tanah, hingga beberapa unit mobil yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Sembilan Tersangka
Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, perbankan, hingga tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Berikut daftarnya:
1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022–2024, Petrus Wakerkwa (PW)
2. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, CMSM
3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, JEU
4. Kepala BPD Papua tahun 2023–2024, HDW
5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, TK
6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, YFM
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, CY
8. Sekretaris DPMK Lanny Jaya, AS
9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, TY
Proses Hukum Berlanjut
Irjen Patrige menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam menuntaskan kasus korupsi besar di wilayah Papua Pegunungan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur aliran dana yang belum sepenuhnya terungkap.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Patrige.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi dana desa terbesar di Papua dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan penyaluran dana desa di wilayah pedalaman.




