Skandal Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun Diduga Libatkan Asosiasi Travel

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir dugaan korupsi yang mencoreng penyelenggaraan ibadah paling sakral bagi umat Islam. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada distribusi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang ternyata tidak berjalan sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mengejutkan. Ada dua asosiasi agen travel haji yang diduga menjadi perantara dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji. “Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asosiasi Travel Jadi Jembatan Korupsi Kuota Haji

Menurut Asep, kedua asosiasi ini berfungsi sebagai penghubung antara para agen perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Kuota haji khusus tambahan yang berasal dari 20.000 slot itu disalurkan melalui asosiasi sebelum dibagikan kepada travel haji di seluruh Indonesia.

Namun, distribusi itu ternyata tidak dilakukan secara adil. Ada agen travel besar yang mendapatkan jatah melimpah, sementara agen kecil hanya kebagian sedikit. “Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu,” tegas Asep.

Ketidakmerataan ini menimbulkan dugaan adanya praktik “main mata” dalam pembagian kuota. Padahal, seharusnya mekanisme itu diatur secara transparan dan sesuai dengan regulasi.

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Sesuai kebijakan Kemenag, kuota itu dibagi rata: 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini langsung menuai kritik. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan bahwa kuota haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen. Artinya, keputusan membagi 50 persen untuk haji khusus adalah bentuk pelanggaran hukum.

KPK resmi membuka penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan. Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.

Penghitungan awal mengungkap angka mengejutkan: kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai yang sangat besar, terlebih jika dikaitkan dengan ibadah haji yang melibatkan pengorbanan finansial dan spiritual jutaan umat Islam.

Tidak hanya KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti kejanggalan ini. Ketua Pansus, M. Arwani Thomafi, menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 merupakan salah satu titik krusial yang merugikan jemaah reguler.

Banyak calon jemaah reguler telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat, namun justru terpinggirkan akibat jatah besar yang dialihkan ke jalur haji khusus.

Kasus ini tidak hanya soal angka kerugian negara. Bagi jutaan umat Islam, haji adalah puncak ibadah yang dinanti seumur hidup. Setiap rupiah yang dikorupsi dari penyelenggaraan haji adalah pengkhianatan terhadap doa, harapan, dan pengorbanan mereka yang menabung puluhan tahun demi berangkat ke Tanah Suci.

KPK kini dihadapkan pada tugas berat: menelusuri alur kuota tambahan haji, membongkar peran asosiasi travel, serta memastikan keadilan ditegakkan. Skandal ini bisa menjadi momentum perbaikan besar dalam tata kelola haji agar tidak lagi dijadikan ladang bisnis segelintir pihak.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses