spot_img
spot_img

Skandal Korupsi Taspen: 2 Mantan Kekasih Kosasih Mengaku Dibelikan Mobil dan Tanah

Indeks News – Sidang lanjutan skandal korupsi Taspen atau investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) kembali menghadirkan fakta mencengangkan. Dua mantan kekasih eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stefanus Kosasih alias Antonius Kosasih, mengaku mendapat hadiah mewah berupa mobil dan tanah dari terdakwa.

Pengakuan dua mantan kekasih Antonius Kosasih ini memunculkan suasana haru sekaligus miris di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

Mantan Kekasih Dibelikan Mobil dan Tanah Miliaran

Saksi pertama, RR Dina Wulandari Dian Wardhani, dengan suara bergetar mengungkap bahwa dirinya pernah menerima hadiah sebuah mobil Honda HRV hitam senilai Rp500 juta pada 2023.

“Saat itu (kami) pacaran,” kata Dina, yang mengaku tak mengetahui asal-usul dana pembelian mobil tersebut.

Tak hanya Dina, saksi lain bernama Theresia Mela Yunita juga membuka kisah mengejutkan. Ia mengaku pernah dibelikan tiga bidang tanah di Kelurahan Jalupang, Serpong, Tangerang, dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.

“Itu objek yang dibelikan Pak Steve menggunakan uang Rp4 miliar atas nama ibu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Theresia tegas, menyebut nama panggilan Kosasih, “Pak Steve.”

Kehadiran Mantan Istri di Persidangan

Selain dua mantan kekasih, persidangan juga menghadirkan dua mantan istri Kosasih: Yulianti Malingkas (istri pertama) dan Rina Lauwy (istri kedua). Kehadiran mereka semakin menambah bobot emosi jalannya sidang.

Rina sendiri merupakan pihak yang pertama kali melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melapor setelah diminta Kosasih untuk menampung dana hasil korupsi.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Antonius Kosasih bersama Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi fiktif. Perbuatan itu diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dalam dakwaan, Kosasih disebut memperkaya diri dengan jumlah fantastis:

  • Rp28,45 miliar
  • US$127.037
  • Sin$283 ribu
  • €10 ribu
  • £1.470
  • ¥20
  • JP¥128
  • HK$500
  • Rp1,26 juta

Sementara Ekiawan disebut menerima keuntungan sebesar US$242.390.

Perbuatan keduanya juga memperkaya sejumlah pihak lain, di antaranya:

  • Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta
  • PT Insight Investment Management Rp44,21 miliar
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar
  • Sinar Mas Sekuritas Rp44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana berat karena dianggap memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi dengan melawan hukum.

Pengakuan dua mantan kekasih yang menerima mobil dan tanah, kehadiran dua mantan istri, hingga fakta-fakta angka kerugian negara, menjadikan sidang kasus korupsi Taspen ini penuh drama. Bagi publik, kasus ini tidak hanya soal kerugian Rp1 triliun, melainkan juga bagaimana kekuasaan dan uang mampu merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan kepercayaan masyarakat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses