Indeks News – Sebuah skandal besar (skandal kuota haji) mencoreng penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan penyuapan yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan ratusan penyelenggara travel haji.
Kasus ini mencuat pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menelusuri aliran dana yang disebut mengalir dari asosiasi travel haji kepada sejumlah oknum di Kemenag, dengan nilai fantastis mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap kuota haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setiap kuota haji khusus yang disalurkan melalui oknum Kemenag diduga dibanderol dengan “fee” sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS — setara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota.
Besaran fee ini bervariasi, tergantung negosiasi dan skala perusahaan travel. KPK masih menghitung secara rinci berapa total uang yang diterima para oknum. Namun, dari kalkulasi awal, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp 1 triliun.
Skandal Kuota Haji Ini Libatkan Lebih dari 100 Travel
Tak tanggung-tanggung, KPK menduga ada lebih dari 100 agen travel haji dan umrah yang terlibat. Mereka disinyalir melobi Kemenag melalui asosiasi agar mendapatkan kuota haji khusus lebih banyak dari jatah seharusnya.
Kuota yang diterima tiap travel berbeda, disesuaikan dengan kapasitas perusahaan. Namun, dugaan permainan ini membuka celah besar terjadinya praktik jual-beli kuota yang merugikan negara dan merusak kepercayaan jamaah.
Untuk memperlancar penyidikan, KPK mencegah tiga tokoh bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Mereka adalah, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Menteri Agama RI, Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan ormas, dan moderasi beragama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) – Pemilik Maktour Travel
Masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Deretan Nama yang Sudah Diperiksa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, antara lain; Yaqut Cholil Qoumas – Menteri Agama, Hilman Latief – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Ustadz Khalid Basalamah – Pemilik Travel Uhud Tour, Muhammad Farid Aljawi – Sekjen Amphuri, dan Asrul Aziz – Ketua Umum Kesthuri.
KPK menegaskan bahwa kasus ini berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Skandal kuota haji ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi haji terbesar di Indonesia, tidak hanya karena nilai kerugiannya yang jumbo, tetapi juga karena melibatkan tokoh-tokoh penting di bidang keagamaan. Publik kini menanti langkah KPK berikutnya untuk membongkar seluruh jaringan permainan kuota haji ini.




