Sopir Truk Cikarang Bacok Mantan Pacar, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

Indeks News – Seorang pria bernama Agus bin Ubo, warga Cikarang, Bekasi, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Agus diyakini bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Siti Rohani, usai aksi pembacokan brutal yang nyaris merenggut nyawa korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Senin (3/11/2025).

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa pada Selasa (4/11/2025).

Dalam berkas dakwaan, jaksa menguraikan hubungan asmara antara Agus dan korban bermula pada tahun 2020, saat keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang Barat.

Agus berprofesi sebagai sopir truk, sementara Siti menjabat sebagai kepala sif yang bertugas mengatur jadwal pengiriman barang.

Keduanya sempat berpacaran, namun hubungan itu berakhir setelah Agus mengenal Henny Sianturi, yang kemudian dinikahinya secara siri.

Sejak itu, hubungan Agus dan Siti memburuk. Siti disebut kerap memberikan jadwal kerja dan rute pengantaran yang lebih jauh kepada Agus, membuatnya merasa dirugikan dan dendam.

Puncak amarah terjadi pada 5 Mei 2025. Agus mendatangi rumah Siti untuk membahas masalah pekerjaan, namun Siti sedang tidak berada di rumah.

Dalam perjalanan pulang, Agus membeli golok seharga Rp200 ribu dan menyembunyikannya agar tidak diketahui oleh istri sirinya.

Keesokan harinya, 6 Mei 2025, Agus kembali ke rumah Siti. Ia mendobrak pintu kontrakan korban, lalu tanpa banyak bicara langsung membacok Siti berulang kali.

Korban mengalami luka parah di kepala, punggung, serta tangan kiri yang nyaris putus.

Usai melakukan aksi sadis pembacokan itu, Agus melarikan diri dan sempat pindah ke kontrakan baru. Namun polisi berhasil menangkapnya di hari yang sama.

Siti Rohani selamat dari maut setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Jaksa menyebut luka-luka pembacokan yang dialami korban membuktikan adanya niat kuat dari Agus untuk menghabisi nyawa korban.

Kini, sidang perkara tersebut memasuki tahap akhir. Jaksa menilai hukuman 10 tahun penjara sudah sesuai dengan beratnya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh terdakwa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses