Santunan Rp 1

Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar Bagi Setiap Korban SJ182

Sriwijaya Air wajib membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar kepada setiap korban pesawat SJ182 yang jatuh pada, Sabtu (9/1/2021) di Perairan Pulau Seribu. Kompensasi ganti rugi yang harus dipenuhi oleh pihak Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air ini sudah  sesuai Peraturan...

Latest News

Traveloka: Event Tourism Jadi Gaya Liburan Baru Masyarakat Indonesia

Jakarta – Temuan Traveloka menunjukkan bahwa fenomena ini tidak hanya meningkatkan mobilitas wisatawan domestik, tetapi juga menarik lebih banyak...