Iklan
Iklan

Taring Ferdy Sambo Sudah Mulai Patah, Kekuasaan Sang Jenderal Berakhir dengan Hukuman Mati

- Advertisement -
Kekuasaan seorang jenderal bintang dua yang sebelumnya disandang Ferdy Sambo, kini harus berakhir dengan vonis hukuman mati. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat taring eks Kadiv Propam itu mulai patah.

Sebelumnya pun Ferdy Sambo sudah dipecat sebagai personel Korps Bhayangkara, kekuasaannya pun diyakini sudah berakhir.

Akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Ali Asghar mengatakan, bahwa seorang polisi yang tidak punya jabatan dan kekuasaan, maka dirinya tidak lagi punya pengaruh kuat di internal Polri.

Hal itu disampaikan Ali Asghar saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023). Ali pun menolak terkait adanya istilah geng di institusi kepolisian, termasuk isu kekuasaan Sambo cs.

Dia mengatakan, terbangunnya suatu kelompok dalam sebuah lembaga karena struktur jabatan. “Jadi, sebenarnya bukan geng, ya, tapi kultur perintah yang berdasarkan hierarki jabatan itulah yang membuat polisi di bawah Sambo takut atau ‘siap perintah’ begitu saja,” ujarnya.

“Siapa yang nggak takut dibentak Kadiv Propam, polisinya polisi? Ya, pasti mau lah. ‘Siap-siap’ terus itu. Nah, ini yang kemudian yang membentuk geng-geng,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut Sambo penjara seumur hidup.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah memecat Ferdy Sambo buntut tindakannya merancang skenario pembunuhan berencana eks ajudannya.

Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 26 Agustus 2022.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA