Palembang, Indeks News – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas langkah tegas meluruskan kisruh klaim tanah reklamasi di kawasan Jakabaring, Palembang.
Kisruh tersebut mencuat setelah muncul klaim sepihak atas sebidang tanah yang berada tepat di belakang Gedung Kejati Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto secara tegas membantah tudingan dan klaim yang menyebut adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, surat-surat yang dijadikan bukti oleh yang bersangkutan ternyata tidak sah. Dokumennya bodong dan diduga kuat hasil rekayasa,” tegas Yulianto di Palembang, Selasa (21/10/2025).
Yulianto menjelaskan, hasil penyelidikan tim menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Hasan bin Buntek, yang digunakan seorang wanita bernama Ivone untuk menguatkan klaim kepemilikan.
Selain isi surat yang mencurigakan, posisi tanah juga tidak sesuai dengan dokumen.“Dalam dokumen disebutkan tanah berada di Kelurahan 5 Ulu. Namun setelah dicek di lapangan, lokasinya justru berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu Palembang. Hasil konfirmasi dengan RT, lurah, dan camat juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar,” jelas Yulianto.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan strategis di kawasan Jakabaring.
Menanggapi langkah tegas itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumsel yang dinilai telah menjaga marwah hukum dan melindungi aset negara.
“Saya dan Pak Wagub atas nama masyarakat Sumatera Selatan mengapresiasi serta berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel. Pak Kajati beserta tim telah memberikan kehormatan dan kebanggaan bagi masyarakat,” ujar Herman Deru.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejati Sumsel tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Upaya penyelidikan dan klarifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh demi memastikan setiap klaim kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang sah.
Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Sumatera Selatan.




