spot_img
spot_img

Terbongkar! Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Ratusan Korban Rugi Rp11,5 Miliar

Indeks News – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jasa pernikahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima ratusan aduan dari para korban yang mengalami kerugian finansial dengan nilai fantastis.

Selain Ayu Puspita, polisi juga menetapkan Dimas (DHP), yang berperan sebagai tenaga marketing WO tersebut, sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial B, H, dan R yang sebelumnya turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan terus didalami keterlibatannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 207 pengaduan dan laporan polisi yang masuk terkait kasus Wedding Organizer By Ayu Puspita.

Dari ratusan laporan tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.

“Kami menerima 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi. Sehingga secara keseluruhan terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan Wedding Organizer By Ayu Puspita,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Polda Metro Jaya hingga kini masih membuka posko pengaduan korban. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor melalui akun Instagram resmi Dirkrimum Polda Metro Jaya, call center Polri 110, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya guna proses pendataan dan penyelidikan lanjutan.

Dalam menjalankan aksinya, Ayu Puspita diduga menggunakan berbagai iming-iming untuk menarik calon pengantin. Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut para tersangka menawarkan paket pernikahan dengan harga murah namun disertai fasilitas mewah yang sulit direalisasikan.

“Yang bersangkutan menarik para korban dengan menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari paket pernikahan murah hingga lokasi pernikahan yang fantastis,” jelasnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga menjanjikan paket liburan gratis, termasuk honeymoon ke Bali, yang dikemas dalam paket wisata menarik sehingga membuat korban tergiur menggunakan jasa WO tersebut.

“Ada paket liburan, paket wisata, bahkan paket honeymoon ke Bali. Hal ini yang membuat para korban percaya dan tertarik,” ungkap Kombes Iman.

Penyidik mengungkap bahwa bisnis Wedding Organizer By Ayu Puspita telah berjalan sejak 2016, namun baru berbadan hukum pada 2024.

Dalam praktiknya, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang, di mana dana dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien sebelumnya.

“Untuk menutupi kegiatan klien yang mendaftar lebih dahulu dengan biaya murah, tersangka menggunakan dana dari pendaftar berikutnya, dan seterusnya,” jelas Kombes Iman.

Namun pada akhirnya, skema tersebut tidak lagi dapat ditopang. Akibatnya, kewajiban kepada para korban tidak dapat dipenuhi dan menimbulkan kerugian besar.

“Pada akhirnya, kerugian menjadi sangat besar dan tersangka tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses