Indeks News – Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang dikenal vokal di ruang publik, resmi berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah sejak lama, eksekusi terhadapnya belum juga dilakukan.
Boikot terhadap Silfester Matutina mulai meluas di sejumlah stasiun televisi nasional. Langkah itu diambil menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadapnya. Statusnya kini adalah narapidana, namun hingga awal Agustus 2025, belum ada eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tekanan publik pun terus meningkat. Pengacara publik Ahmad Khozinudin menyebut selama Silfester belum menjalani hukuman, pernyataannya di ruang publik tak lagi punya nilai hukum. “Putusan sudah inkrah, tapi dia belum masuk penjara. Semua klarifikasinya tak berarti,” tegasnya dalam podcast Forum Keadilan, Rabu (6/8/2025).
Ahmad bahkan menolak hadir di forum yang mempertemukannya dengan Silfester. Ia menyindir pola yang disebutnya khas dari Presiden Jokowi yang kerap meninggalkan orang-orang dekatnya. “Kalau PDIP saja bisa ditinggal, apalagi hanya relawan seperti Silfester,” ujarnya.
Silfester memang sempat meminta maaf kepada Jusuf Kalla, namun hal itu tidak menghapus kewajiban menjalani hukuman pidana. Ahmad menilai Kejaksaan telah mengabaikan wibawa hukum dengan lambannya proses eksekusi.
Pada 31 Juli lalu, Perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan mendatangi Kejari Jakarta Selatan menuntut kejelasan. “Ini bukan hanya soal Silfester, tapi soal wibawa hukum,” ujar Ahmad yang juga menjabat sebagai Koordinator Litigasi di organisasi tersebut.
Roy Suryo hingga PBHI Desak Segera Eksekusi Silfester Matutina
Roy Suryo, yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi, membantah isu bahwa ada “orang besar” yang melindungi Silfester. Ia justru mendesak Silfester untuk gentle menjalani vonis.
“Kalau memang dia jantan, mulai dari Senin kemarin masuklah ke eksekusi. Jangan cari suaka atau menghindar,” tegas Roy dalam Kompas Petang di KompasTV.
Senada, Ketua PBHI Julius Ibrani mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi. Ia mengutip pernyataan resmi Kapuspenkum Kejagung bahwa tidak ada hambatan dalam proses hukum tersebut. “Itu harus dimaknai sebagai komando dari Kejaksaan Agung. Jadi segera eksekusi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Selain menyangkut integritas penegakan hukum, penundaan eksekusi Silfester Matutina juga memicu kecurigaan publik terhadap adanya perlindungan politik terselubung.




