Indeks News – Aksi penculikan yang berujung pada pembunuhan di Sumatera Utara ini menyeret delapan orang pelaku. Enam di antaranya sudah ditangkap, satu masih buron, dan satu lainnya dalam proses penyidikan.
Korban penculikan dan pembunuhan ini adalah Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota ormas IPK Medan Teladan.
Peristiwa ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggelar konferensi pers pada Minggu (10/8/2025). Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menguraikan kronologi dan fakta mengerikan di balik kasus ini.
Awal tragedi terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Syahdan diculik di halaman parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.
Pelaku utama bernama Mustafa, mantan anggota TNI. Tanpa ampun, Mustafa menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke dalam bagasi mobil sedan Honda Civic warna hitam bernomor polisi B 305 XL.
Setelah diculik, korban dibawa ratusan kilometer menuju Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh. Di sana, tubuh korban dibungkus karung, diberi pemberat batu, lalu dibuang ke tengah laut.
Kedalaman laut di lokasi itu mencapai sekitar 200 meter. Arus laut yang deras membuat pencarian jasad korban sangat sulit. Hingga kini, jenazah belum ditemukan dan diduga sudah bergeser sekitar 3 kilometer dari titik pembuangan.
Menurut Kombes Pol Ricko, aksi ini bukan penculikan biasa. Semuanya bermula dari perintah Iskandar Daut, bandar narkoba yang menjadi otak intelektual kasus ini. Iskandar kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Malaysia.
Motifnya adalah utang narkoba korban yang belum lunas. Iskandar memerintahkan Mustafa untuk mengeksekusi Syahdan. Mustafa tidak bekerja sendirian, ia dibantu lima pelaku lain. Salah satunya Zulfikar Ilyas, yang mengatur proses pembuangan jasad ke laut.
Para pelaku mendapat bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta untuk perannya masing-masing.
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan anggota ormas IPK Medan Teladan dan GRIB Sumut dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, berbagai barang bukti berhasil disita, di antaranya, Satu unit Honda Civic hitam B 305 XL (mobil yang digunakan menculik korban)
Enam pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 27 tahun penjara.
Empat pelaku kini sudah ditahan, dua lainnya masih dalam proses penyidikan, dan Iskandar Daut terus diburu melalui kerja sama dengan otoritas Malaysia.
“Kasus ini terkait jaringan narkoba terstruktur. Ada hierarki yang jelas, mulai dari perencana hingga eksekutor. Kami akan terus memburu para pelaku yang belum tertangkap,” tegas Kombes Pol Ricko.




