Iklan
Iklan

Terungkap Mayat Perempuan Terbakar di Mobil Ayla Ternyata Wanita Penghibur

- Advertisement -
Akhirnya terungkap penemuan mayat perempuan terbakar di dalam mobil merah Daihatsu Ayla merah bernomor polisi E 1397 RI di Subang, Jawa Barat dibunuh oleh suaminya sendiri.

Pelaku pembunuh mayat perempuan terbakar tersebut terungkap kurang dari 24 jam, tersangka pelaku berhasil dibekuk polisi.

Pelaku pembunuh perempuan tersebut adalah suami korban, Rohjaya (43). Korban merupakan Muflihah (29), warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

“Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon bahkan sebelum menikah jadi istri kedua pelaku,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2022) malam.

Pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal terhadap sang istri yang bekerja sebagai wanita penghibur. Korban dihabisi pelaku di perumahan tempat mereka berdua tinggal pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban kemudian dibawa ke mobil, dibungkus dengan pakaian pelaku yang penuh darah dengan posisi telungkup,” ujar Sumarni.

Pelaku kemudian membawa mobil Daihatsu Ayla miliknya yang berisi korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.

“Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanara, Subang,” ungkap Sumarni.

“Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya. Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta,” lanjut Sumarni.

Polisi datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WIB, langsung melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di Bekasi,” ujarnya.

Sumarni menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di leher. “Diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar di dalam mobil oleh pelaku,” jelasnya

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil,”

“Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan,”

“Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan,” ungkap Sumarni.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA