Indeks News – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pria berinisial AN (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher terlilit kawat bendrat di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Tiga pelaku pembunuhan, masing-masing berinisial MFR, MEO, dan AS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis atas aksi brutal yang mereka lakukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, para pelaku pembunuhan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Ketiga tersangka ini melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul, senjata tajam, serta pecahan vas yang ada di lokasi kejadian,” kata Made dalam konferensi pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat di bagian pelipis dan leher, hingga akhirnya salah satu tersangka menjerat korban menggunakan kawat bendrat.
“Tersangka mengikat dan menjerat korban dengan kawat bendrat sehingga korban meninggal di tempat,” ungkap Made.
Korban ditemukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah warga mencium adanya kejanggalan di rumahnya.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made, saksi pertama yang merupakan tetangga korban sempat melihat dua unit motor terparkir di depan rumah pada Minggu malam (2/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak lama berselang, saksi mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong dari dalam rumah.
Sekitar pukul 23.30 WIB saksi mendengar suara minta tolong ‘ampun, Bang’. Namun beberapa jam kemudian suara itu tak terdengar lagi,” tutur Made.
Pada dini hari berikutnya, adik korban bersama rekannya mendobrak pintu rumah setelah mencium bau darah dan melihat kondisi mencurigakan.
“Saat masuk, saksi melihat darah berceceran dan korban sudah tergeletak di kamar belakang dekat dapur. Setelah dicek, korban sudah tak bernyawa,” jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga bermotifkan pencurian disertai kekerasan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Made.
Polisi kini masih mendalami hubungan antara korban dan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif dendam atau perselisihan pribadi sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan motif utama dan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya.




