Jakarta, Indeks News – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, khususnya di kawasan pertambangan dan daerah strategis, dinilai masih lemah. Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan di lapangan agar keberadaan TKA benar-benar sesuai aturan.
Legislator Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan, lemahnya pengawasan TKA menjadi keluhan utama masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga ketenagakerjaan.
“Khusus di Sulawesi Selatan sebagai wilayah penyangga Indonesia Timur, intensitas mobilitas pekerja asing cukup tinggi. Karena itu, Imigrasi harus memperketat kontrol, terutama di pelabuhan dan pintu masuk lainnya,” kata Meity dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).
Meity mempertanyakan lemahnya pencatatan data TKA oleh Imigrasi. Ia menyoroti kasus puluhan pekerja asing yang disebut masuk melalui kementerian tertentu, namun tidak tercatat secara jelas oleh otoritas imigrasi.
“Jangan sampai pengawasan di Imigrasi tidak ada. Kok bisa tidak ada catatan soal pekerja asing? Mana data Imigrasi terkait 50 pekerja asing yang masuk pada 2011? Ini menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.
Selain isu TKA, Meity juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilainya aktif memberikan pendampingan dan bantuan psikologis kepada masyarakat di daerah.
“LPSK datang seperti malaikat bagi masyarakat. Mereka memberi perhatian dan pendampingan psikologis. Saya minta perhatian khusus untuk Kabupaten Jeneponto karena banyak laporan pelecehan yang kami temui saat turun ke lapangan,” ungkapnya.
Meity memastikan seluruh hasil reses Komisi XIII DPR RI di Sulawesi Selatan akan disampaikan secara tertulis kepada kementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan aspirasi daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Ada 10 kesimpulan penting dari hasil rapat dengar pendapat selama reses Komisi XIII. Semuanya akan kami dorong ke pusat, baik terkait imigrasi, HAM, hukum, LPSK, dan isu strategis lainnya,” pungkasnya.




