Indeks News – Tragedi minuman keras (miras) kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Malang. Lima warga Kecamatan Pakis dilaporkan meninggal dunia, sementara dua orang lainnya kritis dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, setelah diduga mengonsumsi miras jenis anggur merah.
Kapolsek Pakis AKP Suyanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bunut Wetan dan Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.
Di Bunut Wetan, dua orang meninggal dunia dan dua lainnya kritis, sedangkan di Sukoanyar tiga warga dinyatakan tewas. Total korban dalam insiden ini mencapai tujuh orang, dengan lima di antaranya tidak tertolong.
Menurut keterangan kepolisian, laporan awal diterima pada Selasa (16/12/2025) pagi terkait adanya warga meninggal dunia usai mengonsumsi miras.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan, para korban diduga mengikuti pesta miras pada Sabtu malam (13/12/2025) di rumah salah satu warga Desa Bunut Wetan, sebelum akhirnya mengalami keluhan mual, pusing, hingga meninggal dunia pada hari berikutnya.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang di mana empat warga diduga mengonsumsi enam botol miras jenis anggur merah pada Minggu (14/12/2025).
Tiga orang meninggal dunia pada Selasa, sementara satu korban lainnya selamat.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap sisa minuman keras untuk memastikan penyebab pasti kematian para korban.
Kapolsek Pakis AKP Suyanto menambahkan, dari total sekitar 20 orang yang mengikuti pesta miras di Desa Bunut Wetan, hanya sebagian yang mengalami dampak serius.
Dua korban meninggal dunia diketahui sempat mengeluhkan mual, pusing, dan lemas sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Sementara dua korban lainnya kini masih menjalani perawatan intensif di RSSA Malang.
“Yang ikut sekitar 20 orang. Dua meninggal dunia dan dua lainnya kritis. Warga lain yang ikut minum masih beraktivitas seperti biasa,” jelas Suyanto.
Untuk lokasi kejadian di Desa Sukoanyar, polisi mencatat terdapat empat orang yang mengonsumsi miras, dengan total konsumsi mencapai enam botol anggur merah.
Tiga di antaranya meninggal dunia, sementara satu orang berhasil selamat. Seluruh korban meninggal di lokasi ini dinyatakan tewas pada hari Selasa (16/12/2025).
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman identitas korban, termasuk menelusuri asal-usul minuman keras yang dikonsumsi.
Polisi menduga kuat miras tersebut mengandung zat berbahaya, namun kepastian penyebab kematian masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Kami sudah mengamankan sisa minuman keras dari lokasi kejadian. Selanjutnya akan dilakukan uji lab untuk memastikan kandungan serta penyebab pasti kematian para korban,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi miras di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal.
Polisi mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi miras tanpa izin edar serta segera melapor jika menemukan peredaran miras mencurigakan di lingkungan sekitar.




