Indeks News – Seorang pria berinisial M (51), yang dikenal sebagai ustaz di lingkungan tempat tinggalnya, ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi setelah diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2017, ketika korban masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa salah satu korban berinisial ZA, yang telah menjadi anak angkat pelaku sejak tahun 2005, mulai mengalami kekerasan seksual sejak usianya 14 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban sejak 2017, saat korban baru berusia 14 tahun,” kata AKBP Agta, Senin (29/9/2025).
Tidak hanya melakukan pelecehan fisik, pelaku juga kerap meminta rekaman video pribadi kepada korban saat mandi maupun buang air kecil, bahkan ketika korban telah berusia 22 tahun.
Korban Kedua Masih SD Saat Dicabuli
Selain anak angkatnya, pelaku juga mencabuli keponakannya sendiri, berinisial SA.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2018, ketika SA masih duduk di kelas VI SD. Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban menginjak usia 20 tahun, dengan kejadian terakhir pada Desember 2023.
Aksi Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah
Kasus ini terungkap setelah ZA yang kini sudah kuliah memberanikan diri melapor kepada keluarga. Kejadian terakhir dialaminya pada 27 Juni 2025.
“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, tersangka langsung masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan,” ungkap AKBP Agta kepada wartawan.
Tak sanggup lagi menahan tekanan, korban kemudian pergi meninggalkan rumah dan mengungkap seluruh perbuatan pelaku yang dialaminya sejak duduk di kelas 2 SMP.
Dijerat Berlapis UU Perlindungan Anak dan TPKS
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
– Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
– Pasal 6 dan/atau Pasal 15 huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),
– Pasal 8 huruf (a) junto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta kemungkinan tambahan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.




