Indeks News – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya (PMJ) sambil menyebut kendaraan yang digunakannya sebagai Barang Bukti (Barbuk) Polri viral di media sosial.
Video tersebut memicu reaksi publik dan memunculkan persepsi bahwa institusi kepolisian terlibat dalam kejadian tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pernyataan pengendara dalam video tersebut tidak benar, baik soal identitas maupun status kendaraan yang digunakan.
Budi Hermanto menegaskan bahwa orang tua pengendara yang berinisial MAF bukan anggota Propam Polda Metro Jaya.
Karena itu, klaim yang disampaikan dalam video dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Selain itu, polisi juga memastikan bahwa kendaraan yang digunakan pengendara bukan mobil milik Polri dan tidak berstatus barang bukti.
Mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi yang berada dalam status over credit atau take over kredit, sehingga tidak ada kaitan dengan penyitaan aparat penegak hukum.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, pernyataan palsu itu dibuat karena MAF panik saat berhadapan dengan debt collector.
Ia kemudian mencatut nama institusi dan mengaku sebagai anak anggota Propam untuk menghindari tekanan dalam situasi tersebut.

“MAF melakukan pernyataan palsu karena panik saat menghadapi debt collector di jalan dan mengaku sebagai anak anggota Propam agar terhindar dari tekanan,” ujar Buher, sapaan akrabnya, Senin (24/11/2025).
Saat ini, MAF diketahui berada di Yogyakarta. Polda Metro Jaya berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, khususnya mengenai: motif pembuatan pernyataan palsu, kronologi lengkap kejadian, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena memunculkan kesalahpahaman publik tentang dugaan keterlibatan aparat kepolisian.
Polda Metro menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten, terlebih yang mencatut nama institusi negara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat: tidak mudah percaya klaim sepihak di media social, tidak mencatut institusi penegak hukum untuk kepentingan pribadi, melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan identitas apparat. Penyelidikan Berlanjut
Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan MAF untuk klarifikasi mendalam.
Jika terbukti melanggar ketentuan pidana, tindakan lanjutan akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.




