Jakarta, Indeks News — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Hasan Basri, terkait dugaan penganiayaan terhadap Kepala dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Aceh.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri akan segera melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari Wabup Hasan Basri.
“Kami baru mendapat laporan dari Wakil Gubernur. Selanjutnya, Inspektorat bisa memanggil untuk meminta keterangan,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Bima menjelaskan, dirinya telah menerima keterangan awal dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga menyebut bahwa Hasan Basri telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban, yakni Kepala SPPG Desa Sagoe.
“Kami sudah mendapat keterangan dari Pak Wagub Aceh. Pak Wagub pun sudah menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.
Menurut Bima, Wagub Aceh juga telah memberikan teguran keras terhadap Wabup Hasan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak bisa dibenarkan dalam alasan apa pun.
“Pak Wagub sudah menegur yang bersangkutan. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan pimpinan bersikap temperamen dan melakukan kekerasan,” tegas Bima Arya.
Dalam pernyataan resminya yang dibagikan Wamendagri Bima Arya kepada media, Hasan Basri mengaku khilaf dan teledor atas tindakannya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala SPPG dan masyarakat Pidie Jaya.
“Saya mengakui kekhilafan saya. Saya mohon maaf kepada semua pihak, terutama kepada korban dan masyarakat,” kata Hasan Basri dalam keterangan tertulis.
Kemendagri menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum dan tata pemerintahan.
“Pimpinan daerah harus menjadi teladan. Kekerasan bukan solusi, apalagi dari pejabat publik,” tutup Bima Arya.




