Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi

- Advertisement -
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Vonis 20 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim karena Putri Candrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” ujarnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Trending

Polling Capres

Vote Salah Satu Capres Idola Anda di Bawah Ini

Anies Baswedan
51.35%
Prabowo Subianto
32.51%
Ganjar Pranowo
16.13%

- Advertisement -
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lowongan Kerja

Hot News

Independen Ekspos

.
Logo

PENTING UNTUK DIBACA

%d blogger menyukai ini: