Serang, Indeks News – Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau lokasi pembuangan limbah medis berbahaya di kawasan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Ia menduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut berasal dari luar daerah, bahkan kemungkinan besar dari Jakarta.
Berdasarkan penelusuran awal, limbah medis itu diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit yang tidak bertanggung jawab. Di lokasi ditemukan berbagai jenis sampah medis berbahaya, seperti selang infus, jarum suntik bekas, dan filter dialisis dari proses cuci darah.
“Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta yang dibuang ke Kota kami. Sangat miris, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah,” ujar Budi Rustandi, Selasa (21/10/2025).
Budi menegaskan, kasus ini akan diproses secara hukum karena termasuk tindak pidana serius. Pembuangan limbah medis tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp3 miliar.
“Harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini jelas pidana. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan warga dan aparatur wilayah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya minta warga, RT, RW, dan camat segera berkoordinasi dengan Polsek jika menemukan aktivitas pembuangan limbah ilegal. Pemerintah bersama TNI dan Polri akan bertindak tegas,” kata Budi.
Wali Kota Serang memastikan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, terutama dari fasilitas kesehatan dan pihak ketiga yang menangani limbah medis.
“Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan,” tegas Budi.
Pemerintah Kota Serang juga berencana menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap asal limbah tersebut.




