Iklan
Iklan

Wanita di Makassar 13 Tahun Bohongi Suami Ngaku Gadis Sebelum Nikah, Kini Dituntut Rp 5 M

- Advertisement -
Seorang wanita di Makassar selama 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis, padahal wanita berinisial NN ini sudah berstatus janda sebelum menikah.

Karena merasa dibohongi, sang suami Yulian Aprianto menggugat wanita bergelar doktor ini ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.

Pada putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan, Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui bahwa pasangannya sebelumnya telah pernah menikah pada tahun 1996 dengan pria lain bernama Saiye Hanafi. Keduanya menikah pada tahun 2006.

Yulian kemudian mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN. Yulian menyebut dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 Milyar, karena dirinya membiayai biaya pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar Doktornya.

Saksi korban juga mengalami kerugian immateril karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulianto.

Di persidangan terungkap perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu dari NN. Keduanya sempat berpacaran selama 3 bulan meski dengan jarak jauh, dikarenakan posisi Yulian saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.

Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah memberitahukan status NN sebenarnya kepada Yulian.

Menariknya sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik adalah buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan sementara pada saat itu statusnya adalah janda.

Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari,” ujar Hartono dalam putusannya.

Pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. Putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 di PN Makassar.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA