spot_img
spot_img

Windu Aji Sutanto Terbukti Belanjakan Uang Korupsi, tapi Divonis Bebas TPPU

Indeks News – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, divonis bebas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan perkara TPPU yang menjerat Windu Aji Sutanto merupakan nebis in idem, atau pengulangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan, Rabu (24/9/2025).

Hakim menilai pokok perkara TPPU yang didakwakan memiliki dasar yang sama dengan kasus korupsi nikel Mandiodo. Putusan perkara korupsi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diperiksa kembali.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” tegas hakim.

Meski dibebaskan, hakim menyebut Windu terbukti menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp1,7 miliar untuk membeli tiga mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz, yang dicatat atas nama PT LAM. Uang itu ditransfer melalui rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga membebaskan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menilai dakwaan TPPU Glenn juga merupakan nebis in idem dari perkara korupsi yang sebelumnya menjeratnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Windu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Glenn dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan TPPU dari hasil korupsi nikel Mandiodo.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses