Iklan
Iklan

10 Mahasiswi Jadi Korban Nafsu Birahi Staf Fakultas Syariah UIN Makassar

- Advertisement -
10 mahasiswi diduga jadi korban pelampiasan nafsu birahi seorang staf Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming mendokrak nilai kuliah.

Pria berinisial SS itu memuaskan nafsu birahinya di kosan korban maupun di rumah pelaku. Korban diduga berjumlah 10 mahasiswi.

Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris mengungkapkan SS tidak hanya menjanjikan nilai para korbannya namun juga menjanjikan untuk meloloskan proposal skripsi.

Awalnya, pria tersebut berniat menyalurkan nafsu birahinya ketika para mahasiswi tersebut mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.

SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu birahinya.

“Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya,” ujar Aqil pada Kamis (16/3/2023).

“Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, ‘sini saya ke kosmu atau kau ke kosku’, itu modusnya,” imbuhnya.

Akhirnya, para mahasiswi itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku. Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswi yang sampai bermalam di kosan pelaku.

“Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban.”

“Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, SS melakukan tindakan pencabulan berulang kali. Namun, Aqil memperkirakan masih ada korban lain dari tindakan SS tersebut.

Bahkan ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh (VCS).

“Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan,” ujar Aqil Al-Waris.

“Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar,” ungkapnya.

Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Aqil meminta agar kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.

Sementara, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya. Ia pun mengharapkan agar korban meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA