Indeks News – Kepolisian baru saja menangkap dua orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Kasus ini bukan sekadar soal unggahan biasa. Konten yang dibuat dan disebarkan berisi ajakan membakar fasilitas vital negara: Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan bahkan Mabes Polri di Jakarta Selatan.
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji berdiri di hadapan awak media, menyampaikan terkait dua pelaku penyebar konten provokatif di media sosial ini di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam, 3 September 2025.
Penangkapan Pemilik Akun TikTok CS
Pemilik akun TikTok berinisial CS, 30 tahun, tak menyangka langkahnya di dunia maya menyeretnya ke kursi tersangka. CS yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap pada Senin, 1 September.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati konten yang ia buat berisi hasutan agar massa aksi turun ke Bandara Soekarno-Hatta. Konten provokatif ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu tindakan anarkis.
Saat penangkapan, penyidik menyita satu KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich. Meski sudah ditetapkan tersangka, CS tidak ditahan. Ia diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan.
Hukum tetap menanti. CS dijerat Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Ajakan Membakar Mabes Polri
Kasus serupa juga menjerat LFK, seorang pegawai kontrak di lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri. Melalui akun Instagram @larasfaizati, LFK mengunggah video yang memperlihatkan dirinya menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil melontarkan ajakan membakar.
Unggahan itu jelas berbahaya. Dengan jumlah pengikut mencapai 4.008 orang, konten tersebut berpotensi menjadi pemicu massa melakukan tindakan anarkis. Tak hanya itu, LFK juga mentransmisikan dokumen elektronik milik pihak lain tanpa hak.
Berbeda dengan CS, LFK langsung ditahan sejak 2 September di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan UU ITE, Pasal 160, dan Pasal 161 KUHP.
Jerat Patroli Siber
Kedua kasus ini menjadi bagian dari hasil patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang digencarkan sejak 23 Agustus. Dari patroli tersebut, sebanyak 592 akun dan konten provokatif sudah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Brigjen Himawan menegaskan, langkah cepat ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah aksi anarkis yang bisa mengganggu keamanan negara.
Ancaman Serius di Balik Konten Provokatif
Kasus CS dan LFK menjadi gambaran nyata betapa satu unggahan di media sosial bisa menyeret seseorang ke ranah hukum. Bukan hanya ancaman pidana, tetapi juga dampak luas berupa keresahan masyarakat.
Media sosial memang ruang ekspresi, namun ketika digunakan untuk menyebarkan kebencian dan provokasi, ia berubah menjadi bara api yang siap membakar. Penangkapan dua tersangka ini menjadi pengingat: jari-jemari yang menekan tombol unggah bisa membawa konsekuensi panjang, bahkan menghancurkan masa depan.




