2 Pengedar Sabu di Pariaman Ditangkap Polisi

Tangkap Bandar Sabu
Ilustrasi
Jadikan salon sebagai tempat transaksi jual beli sabu, dua pengedar ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Selasa (15/6) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L menyampaikan, dua orang pria yang ditangkap yai­tu RM (26) warga Sungai Kalu Kudu Ganting Barat V Koto, Padangpariaman dan TH (43) warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah.

“Dari penangkapan itu, Tim Mata Elang menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket, handphone dan sejumlah uang hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti itu ditemukan setelah tim melakukan penggeledahan di Salon Oval, Desa Balai Kurai Taji,” kata AKP Syafrudin, Rabu (16/6).

Dijelaskan AKP Syafrudin, penangkapan kedua pengedar itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di sekitar salon. Tak beberapa lama, tim melihat pelaku TH yang merupakan target operasi berhenti di depan salon menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah,” ungkap AKP Syafrudin.

AKP Syafrudin menambahkan, pelaku TH selanjutnya tutun dari mobil dan masuk ke dalam salon. Berselang beberapa menit, pelaku TH kembali menuju mobilnya dan langsung melaju ke arah Pasar Kurai Taji. Tim membuntutinya sampai di Desa Batang Ta­jongkek dan langsung meng­hentikan mobil serta me­lakukan penggele­da­han.

“Dari hasil penggeledahan tim tidak menemukan barang bukti apapun, namun setelah itu kembali membawa TH ke tempat salon tersebut untuk me­nyuruh memanggil pemilik salon berinisial RM,” ujar AKP Syafrudin.

Setelah RM keluar, dikatakan AKP Syafrudin, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu disimpan di dalam kotak handphone.

“Setelah dilakukan interogasi, RM pun mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari TH. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sebanyak 13 paket, handphone dan se­jumlah uang dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments