spot_img
spot_img

3 Oknum LSM di Lumajang Diciduk Polisi Usai Diduga Peras Kepala Desa Rp 30 Juta

Indeks News – Tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit.

Ketiga pelaku berinisial FA (32) warga Kecamatan Tempeh, AM warga Kecamatan Lumajang, dan SB warga Kecamatan Sumbersuko. Mereka diduga meminta uang senilai Rp 30 juta kepada kepala desa.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) malam di Desa Tunjung, sesaat setelah ketiganya diduga melakukan pemerasan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan langsung Kepala Desa Tunjung kepada pihak kepolisian.

“Polres Lumajang tadi malam mengamankan 3 orang terkait dugaan tindak pemerasan,” jelas Untoro di Mapolres, Jumat (15/8/2025).

Untoro menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiga orang tersebut memang tercatat sebagai anggota LSM. Namun, kepastian status organisasi mereka masih menunggu pemeriksaan lanjutan.

“Sementara dugaannya dari LSM, tapi lebih jelasnya menunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.

Meski informasi yang beredar menyebutkan nominal permintaan mencapai Rp 30 juta, Untoro belum mau memastikan angka tersebut. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

Hingga kini, ketiga orang yang diamankan masih berstatus terlapor, bukan tersangka.

“Sekarang masih penyelidikan, statusnya masih terlapor, kita menunggu perkembangan berikutnya dari penyidik,” pungkas Untoro.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses