Indeks News – Tiga anggota TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada HMN, prajurit muda yang ditemukan tak bernyawa di barak Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiganya adalah Prada AG, Prada WE, dan Prada FL, yang sebelumnya hanya berstatus saksi.
Penetapan tersangka tiga oknum TNI dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin, setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penganiayaan yang berujung maut.
“Untuk kasus kejadian di Arhanud itu, sekarang tiga orang yang kemarin masih saksi sudah naik statusnya menjadi tersangka,” ujar Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).
Kolonel Budi menegaskan, penyidik Pomdam masih terus mendalami kasus ini dan melengkapi berbagai alat bukti.
Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.
“Sekarang masih didalami oleh Pomdam sambil melengkapi bukti-bukti,” tambahnya.
Namun, ia belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kematian Prada HMN. Budi menyebut, informasi lebih lanjut baru bisa diungkap setelah proses penyidikan selesai dan berkas dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil).
“Untuk peran ketiga orang ini kami belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses. Kalau sudah dilimpahkan ke Otmil, nanti akan disampaikan,” katanya.
Terkait hasil autopsi jenazah Prada HMN, RS Bhayangkara Makassar telah menyerahkan laporan lengkapnya ke pihak Pomdam.
Namun, hasil tersebut belum dapat dibuka ke publik karena merupakan bagian dari alat bukti resmi di pengadilan militer.
“Betul, hasil autopsi sudah diserahkan ke Pomdam. Namun, kita tidak bisa menyampaikan hasil autopsi tersebut karena itu termasuk alat bukti persidangan,” jelas Budi.
Kronologi Awal: ‘Pembinaan’ yang Berujung Maut
Sebelumnya, Prada HMN ditemukan tergeletak di kamar mandi barak Yon Arhanud 4/AAY pada Sabtu (11/10/2025). Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan, korban diduga dianiaya oleh para seniornya dengan dalih memberikan pembinaan atau pendisiplinan terhadap junior.
“Awalnya ingin memberikan pengajaran, tapi akhirnya mengarah ke penganiayaan. Mungkin mau mendisiplinkan, tapi dengan metode yang salah,”
ungkap Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel CPM Johny PJ Pelupsessy, Rabu (12/11/2025).
Langkah Lanjut dan Penegasan Hukum terhadap tiga anggota TNI
Pihak Pomdam memastikan tidak akan menoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan militer. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Budi menegaskan, TNI berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan sesuai prosedur militer yang berlaku.
“Sampai sekarang masih tiga orang ini. Perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah penyidikan selesai,” tegasnya.




