Iklan
Iklan

3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka Pemerasan di Lampung, Ancam Korban dengan Berita Chat Mesum

- Advertisement -
Tiga oknum wartawan di Lampung jadi tersangka pemerasan. Wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) diduga melakukan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka tiga oknum wartawan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022).

“Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pandra.

Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Namun, apabila melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.

Korban juga mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA